KETENTUAN PENYEDIAAN LAYANAN CBN ENTERPRISE

PENYEDIAAN LAYANAN

  1. Layanan ini disediakan kepada PELANGGAN yang berlangganan Layanan CBN
    sebagaimana terdaftar dalam Formulir Pendaftaran, dengan demikian PELANGGAN bersedia
    dan wajib untuk bertanggung jawab atas segala aktifitas username-nya dan wajib menjaga
    kerahasiaan password-nya masing-masing.
  2. PELANGGAN menyediakan peralatan, perlengkapan serta perizinan yang diperlukan agar
    dapat menggunakan dan menikmati Layanan yang disediakan.
  3. PELANGGAN berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh
    melalui penyediaan Layanan ini sesuai dengan jenis Layanan masing-masing dan
    dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
    hukum Republik Indonesia.
  4. Layanan ini disediakan untuk PELANGGAN dengan menggunakan infrastruktur Fiber Optik
    atau infrastruktur Wireless atau media lainnya, pilihan infrastruktur yang akan digunakan
    disesuaikan dengan kebutuhan PELANGGAN dan ketersediaan di lokasi PELANGGAN.
  5. Apabila ada dan disesuaikan dengan jenis Layanan yang digunakan oleh PELANGGAN, CBN
    akan menempatkan Perangkat Customer Premise Equipment (CPE) milik CBN di lokasi
    PELANGGAN. PELANGGAN wajib menjaga, memelihara Perangkat CPE milik CBN di
    lokasi PELANGGAN agar tetap berfungsi dan dalam keadaan baik serta layak pakai terhitung
    sejak saat mulai berlangganan sampai dengan dikembalikannya Perangkat ke CBN
    akibat berakhirnya masa berlangganan, dengan memperhatikan Pasal 17 Ketentuan
    Berlangganan ini.
  6. Apabila ada dan disesuaikan dengan jenis Layanan yang digunakan oleh PELANGGAN, CBN
    akan memberikan fasilitas untuk dapat digunakan oleh PELANGGAN dengan perincian
    sebagaimana tercantum dalam Formulir Pendaftaran.

LARANGAN DAN SANKSI

  1. Demi kenyamanan bersama pengguna internet, PELANGGAN tidak diperkenankan untuk
    melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga mengganggu atau merugikan pihak
    lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. Tindakan atau usaha sehingga menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau
      sistem komputer atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang berkepentingan.
    2. Pemalsuan identitas dengan cara apapun sehingga menimbulkan ketidaknyamanan
      pengguna internet lainnya.
    3. Tindakan atau usaha lain yang dapat dianggap telah melanggar hukum dan peraturan
      yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
  2. CBN berhak untuk membekukan atau memutuskan Layanan sebelum PELANGGAN
    menyatakan berhenti berlangganan dalam keadaan (a) PELANGGAN lalai melunasi
    kewajiban pembayaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan CBN, atau; (b)
    PELANGGAN telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana diatur
    dalam Pasal 7 Ketentuan Berlangganan ini, atau; (c) adanya permintaan dari pejabat penyidik
    negara guna kepentingan penyidikan sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku
    di Republik Indonesia.
  3. Pembekuan atau pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 huruf (a) dan (b)
    akan didahului dengan pemberitahuan atau peringatan kepada PELANGGAN.

JAMINAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. CBN memberikan jaminan kepada para PELANGGAN untuk dapat menggunakan Layanan
    dengan kondisi layanan minimal yang disesuaikan dengan jenis infrastruktur yang digunakan
    PELANGGAN mengacu pada poin 10. F (Form Berlangganan)
  2. CBN akan menyediakan pelayanan (customer care) 24 (dua puluh empat) jam sehari 7 (tujuh)
    hari seminggu dan menerima pengaduan atau konsultasi teknis secara online atau melaui
    telepon dan/atau email apabila Layanan mengalami gangguan atau kerusakan. Untuk layanan
    tatap muka hanya berlaku pada hari dan jam kerja yaitu senin sampai dengan jumat pukul
    9.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, keadaan ini tidak berlaku pada kondisi force majeure.
  3. PELANGGAN berhak untuk mendapatkan penyesuaian tagihan atau restitusi yang hanya
    dapat diajukan pada bulan dimana terjadinya downtime. Restitusi akan diperhitungkan pada
    tagihan bulan berikutnya dengan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:


    Screenshot 2025-09-16 at 03.00.49.png


    Dt = jumlah downtime (jam/menit) dalam satu bulan kalender
    hM = jumlah waktu (jam/menit) dalam satu bulan kalender
    MC = biaya bulanan
    SLB = Service Level yang terjadi perbulan
    SLA = Service Level
    R = Jumlah Restitusi yang diberikan

  4. Restitusi yang dimaksud dalam Pasal 12 di atas tidak berlaku dalam hal keadaan force
    majeure dan gangguan yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian PELANGGAN.
  5. PELANGGAN dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan atau ketidaksanggupan
    Layanan yang disediakan, untuk itu PELANGGAN bersedia membebaskan CBN dari segala
    tuntutan ganti rugi maupun tanggung jawab yang timbul akibat resiko tersebut.
  6. CBN tidak bertanggung jawab atas kualitas Layanan sehubungan dengan peralatan serta
    perlengkapan yang digunakan PELANGGAN untuk menikmati Layanan, sehubungan dengan
    ketidakcocokan penggunaan Layanan, atau adanya gangguan yang timbul dari pihak
    ketiga manapun, atau gangguan pada Internet Backbone, atau dalam hal dilaksanakannya
    tindakan pengamanan darurat dan peristiwa lainnya yang terjadi diluar kendali CBN sebagai
    penyedia Layanan (force majeure).
  7. Kualitas atau gangguan yang diakibatkan oleh kerusakan Perangkat CPE milik CBN akan
    menjadi tanggung jawab CBN sepanjang kerusakan dan/ atau gangguan yang terjadi bukan
    disebabkan kesalahan atau kelalaian PELANGGAN atau keadaan force majeure.
  8. Apabila Perangkat CPE milik CBN yang ditempatkan di lokasi PELANGGAN hilang, rusak
    atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan force majeure dan kelalaian
    CBN, maka PELANGGAN harus mengganti Perangkat tersebut atau mengganti sesuai
    dengan harga Perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi paling lambat 1 (satu) bulan
    setelah kejadian.
  9. Guna meningkatkan kualitas Layanan yang disediakan kepada para PELANGGAN serta demi
    pengamanan jaringan internal, CBN berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled
    maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalendar CBN. CBN juga
    berhak untuk melakukan tindakan pengamanan darurat yang akan diikuti pemberitahuan
    melalui situs network CBN di alamat http://noc.cbn.net.id dan/ atau email utama masing-
    masing PELANGGAN.

BIAYA DAN PEMBAYARAN

  1. Atas penyediaan Layanan ini, PELANGGAN wajib untuk melakukan pembayaran atas biaya-
    biaya sebagai berikut :
    1. Biaya Pendaftaran dan Instalasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Aktivasi dan
      wajib dilunasi PELANGGAN sebelum Layanan dimulai.
    2. Biaya Berlangganan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Aktivasi yang wajib
      dilunasi paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya (“Tanggal Jatuh
      Tempo”).
    3. Setiap fasilitas tambahan atau perubahan fasilitas sesuai permintaan oleh PELANGGAN
      akan dikenakan biaya administrasi yang diperlukan.
  2. Biaya belum termasuk pajak yang diperlukan, yang dibebankan kepada PELANGGAN. Biaya
    Layanan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan paling lambat 14 (empat
    belas) hari kalendar sebelumnya melalui email utama PELANGGAN dan pada homepage
    CBN di alamat http://cbn.id/news/.
  3. Keberatan tagihan Layanan harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalendar setelah
    tanggal tagihan diterima oleh PELANGGAN. Jika tidak mengajukan keberatan dalam jangka
    waktu tersebut, maka PELANGGAN dianggap bersedia dan oleh karena itu wajib melunasi
    tagihannya.

AKTIVASI DAN JANGKA WAKTU LAYANAN.

  1. Layanan ini mulai aktif terhitung sejak tanggal aktivasi (“Activation Date”) yang tercantum pada Berita Acara Aktivasi yang ditandatangani oleh perwakilan CBN dan PELANGGAN.

  2. Jangka Waktu Layanan adalah sebagaimana tercantum pada Formulir Pendaftaran, terhitung sejak tanggal aktivasi Layanan.

  3. Jangka Waktu Layanan ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama, demikian seterusnya, terkecuali apabila PELANGGAN menginginkan pengakhiran Layanan dengan mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Ketentuan Berlangganan.

  4. Ketentuan Pasal 24 di atas tidak mengesampingkan hak CBN untuk membekukan ataumemutuskan Layanan ini sewaktu-waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ketentuan Berlangganan ini.

PENGAKHIRAN LAYANAN

  1. Apabila sewaktu-waktu PELANGGAN menginginkan pengakhiran Layanan maka PELANGGAN wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada CBN selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kalendar sebelum tanggal pengakhiran layanan tersebut.

  2. Apabila PELANGGAN menghendaki pengakhiran Layanan sebelum berakhirnya jangka waktu Layanan pada periode awal sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran, maka PELANGGAN wajib membayar biaya berlangganan untuk sisa bulan berjalan sampai dengan akhir jangka waktu Layanan periode awal.

PEMBATALAN LAYANAN

  1. Apabila setelah CBN melakukan instalasi, PELANGGAN melakukan pembatalan berlangganan Layanan, maka PELANGGAN tetap wajib membayar Biaya Instalasi atau Biaya Lainnya (jika ada) kepada CBN sesuai kesepakatan bersama.

HUKUM DAN LAIN-LAIN

  1. Tidak dilaksanakan sebagian atau seluruh Ketentuan Berlangganan ini oleh salah satu atau kedua belah pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Ketentuan Berlangganan jika hal-hal tersebut disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure).

  2. Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, berdampak luas dan yang terjadi diluar kekuasaan manusia antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, fiber cut, wabah penyakit (epidemi), pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, pemadaman aliran Listrik diluar kemampuan para pihak untuk mengatasinya atau perubahan keadaan karena adanya peraturan pemerintah.

  3. Isi dan pelaksanaan Ketentuan Berlangganan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah jurisdiksi Republik Indonesia.

  4. Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan Ketentuan Berlangganan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara PELANGGAN dan CBN.

  5. Apabila PELANGGAN dan CBN tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka PELANGGAN dan CBN sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum umum dan tetap.

  6. CBN bertanggung jawab untuk merahasiakan segala informasi terkait data-data PELANGGAN sebagaimana terdaftar, kecuali untuk kepentingan penyidikan Kepolisian Negara Republik

  7. Indonesia atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

  8. CBN berhak mengubah isi Ketentuan Berlangganan ini sewaktu-waktu, setiap perubahan dapat diliiat pada website CBN di alamat www.cbn.net.id dan melalui pemberitahuan resmi dari CBN.

  9. Pemutusan Layanan akibat pelanggaran atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi

  10. Ketentuan Berlangganan ini tidak menghapuskan kewajiban pembayaran yang terhutang atas penggunaan Layanan.

  11. Terjemahan bahasa Inggris dari Ketentuan Berlangganan ini dibuat hanya untuk membantu PELANGGAN mengerti isi Ketentuan. Oleh karena itu apabila disuatu hari ada permasalahan yang timbul maka Para Pihak sepakat bahwa Ketentuan dengan bahasa Indonesia yang berlaku dan berkekuatan hukum.