KETENTUAN PENYEDIAAN LAYANAN CBN

Pasal 1 - Definisi

  1. PT Cyberindo Aditama atau “CBN” adalah perusahaan penyelenggara jasa internet, didirikan berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. CBN Fiber dan CBN DirectNet Play atau “Layanan” adalah layanan telekomunikasi dalam bentuk data, suara, dan gambar berupa penyediaan Jasa Internet dan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan Publik, Email, dan Jaringan Komunikasi Data, termasuk, namun tidak terbatas, pada produk turunan lainnya dimasa mendatang.
  3. Pelanggan adalah pihak yang terdaftar sebagaimana tercantum dalam Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh CBN, baik atas nama diri sendiri, perusahaan maupun pihak yang diwakili berdasarkan surat kuasa dan/atau dokumen pembuktian lainnya yang sah secara hukum dan peraturan yang berlaku.
  4. Perangkat CBN adalah Optical Network Unit/Terminal (ONU/ONT), Set Top Box/Dekoder Digital, Remote Control, Antenna receiver dan perangkat pendukung lainnya, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada peralatan dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dimasa yang akan datang yang terdapat di lokasi Pelanggan, selama peralatan dan perlengkapan tersebut tercatat sebagai milik CBN.
  5. Lokasi adalah lokasi tempat penyediaan layanan CBN Fiber dan CBN DirectNet Play sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran/dokumen pendukung lainnya.
  6. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, berdampak luas dan yang terjadi diluar kekuasaan manusia, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa atau bencana alam, wabah penyakit (epidemi), pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, petir, putus aliran listrik umum diluar kemampuan para pihak untuk mengatasinya.
     

Pasal 2 - Penggunaan Layanan CBN

  1. Ketentuan Penyediaan Layanan CBN yang ditetapkan di bawah ini mengatur Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan oleh PT Cyberindo Aditama selaku penyedia layanan. Pelanggan diwajibkan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pelanggan dalam menggunakan Layanan.
  2. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan CBN, maka Pelanggan dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyutujui semua isi dalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN. 
  3. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kesepakatan atau perikatan yang sah antara Pelanggan dengan PT Cyberindo Aditama. Jika Pelanggan tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Ketentuan Penyediaan Layanan CBN , maka Pelanggan tidak diperkenankan menggunakan Layanan sebagaimana yang dimaksud.
  4. CBN akan memberikan Username dan Password yang merupakan identitas unik milik Pelanggan untuk melakukan aksestabilitas dalam menggunakan dan menikmati Layanan. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala aktivitas penggunaan Layanan dan menjaga kerahasiaan Password sebagai suatu informasi rahasia yang patut dijaga kerahasiaannya.
  5. Pelanggan mengakui dan bertanggung jawab secara penuh bahwa informasi dan dokumen yang diserahkan kepada CBN sebagai suatu persyaratan pendaftaran Layanan merupakan dokumen yang sah secara hukum dan memiliki kebenaran yang sejati.
    Pelanggan berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan Layanan, dengan tetap memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh CBN sebagai penyedia Layanan, termasuk peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
  6. Pelanggan dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa CBN dibebaskan dari bentuk pertanggungjawaban, atas layanan yang digunakan oleh Pelanggan atas ketidakcocokan peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Pelanggan untuk menikmati Layanan termasuk jika Pelanggan melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain dan/atau telah terjadi suatu kombinasi antara perangkat milik CBN dengan perangkat milik pihak ketiga yang tidak diatur dalam Ketentuan Penyediaan ini baik secara sebagian maupun menyeluruh yang akan mempengaruhi kualitas Layanan yang dinikmati oleh Pelanggan.
  7. Pelanggan dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan dan/atau ketidaksanggupan Layanan yang disediakan oleh CBN, untuk itu Pelanggan bersedia membebaskan CBN dari segala tuntutan ganti rugi baik yang bersifat materil maupun inmateril dan bentuk pertanggung jawaban lain yang ditimbulkan dari adanya resiko tersebut.
  8. Pelanggan tidak diperbolehkan:
    1. Demi kenyamanan bersama pengguna Internet, Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga mengganggu atau merugikan pihak lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      1. Tindakan atau usaha sehingga menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang berkepentingan;
      2. Memberikan keterangan palsu terhadap data dan informasi yang dibutuhkan termasuk identitas diri terkait penyediaan Layanan yang disediakan oleh CBN;
      3. Menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan Layanan CBN (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain mana pun tanpa persetujuan dari CBN;
      4. Melakukan perubahan apa pun terhadap konfigurasi Layanan CBN dan/atau perangkat pendukung yang disediakan oleh CBN;
      5. Tindakan atau usaha lain yang dapat dianggap telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
    2. Pelanggan dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan pada jaringan dan atau sistem elektronik lainnya yang berkaitan atau memiliki keterkaitan dengan penyediaan Layanan yang disediakan oleh CBN.
    3. Pelanggan dilarang untuk memberikan hadiah, tip, dan/atau pemberian lainnya yang dapat dikategorikan sebagai suatu pemberian yang tidak diatur dalam ketentuan penyediaan Layanan kepada petugas instalasi, staf, afiliasi, pegawai, manajer, dan jajaran direksi CBN.
       

Pasal 3 - Pemasangan

  1. CBN akan melakukan proses instalasi untuk Pelanggan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan oleh CBN, termasuk persyaratan teknis berupa Formulir Berlangganan dan dokumen lainnya untuk dapat menggunakan dan menikmati Layanan.
  2. CBN akan melakukan proses instalasi sesuai jadwal pengerjaan yang telah disepakati oleh Pelanggan, dengan standar prosedur yang telah ditetapkan oleh CBN, dimana selama proses instalasi berlangsung, Pelanggan ataupun perwakilannya wajib berada di lokasi dan mengawasi seluruh proses instalasi hingga selesai.

Pasal 4 - Perangkat dan Kualitas Layanan

  1. Selama Pelanggan masih terdaftar sebagai pengguna Layanan, maka Pelanggan memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat Perangkat CBN yang ditempatkan di lokasi. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas perangkat pendukung layanan CBN, maka CBN akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan.
  2. Pelanggan wajib menjaga dan memelihara perangkat milik CBN di lokasi Pelanggan agar tetap berfungsi dan dalam keadaan baik serta layak pakai terhitung sejak tanggal berlangganan sampai dengan dikembalikannya ke CBN akibat berakhirnya masa berlangganan dengan CBN.
  3. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas Perangkat pendukung Layanan CBN karena sebab apa pun, kecuali akibat dari keadaan Force Majeure, maka CBN akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan. Apabila perangkat milik CBN yang ditempatkan di lokasi Pelanggan hilang, rusak atau musnah karena sebab apa pun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure dan kelalaian CBN, maka Pelanggan harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi.
  4. Guna meningkatkan kualitas layanan yang disediakan kepada para Pelanggan serta demi pengamanan jaringan internal, CBN berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalender. CBN juga berhak untuk melakukan tindakan pengamanan darurat yang akan diikuti pemberitahuan melalui email utama Pelanggan.
  5. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas Layanan CBN, Pelanggan wajib memperkenankan CBN untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat di lokasi Pelanggan, sesuai dengan surat perintah kerja yang ditunjukkan oleh karyawan/staf atau petugas yang ditunjuk oleh CBN ke Pelanggan saat dilakukan kunjungan.
  6. Dengan pemutusan Layanan dan/atau telah berakhirnya masa berlangganan, maka perangkat CBN yang ditempatkan di lokasi Pelanggan wajib dikembalikan oleh Pelanggan kepada CBN dalam keadaan lengkap dan tanpa adanya cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.

Pasal 5 - Biaya, Tagihan dan Pembayaran

  1. Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka CBN berhak atas biaya-biaya berikut ini:
    1. Biaya pemasangan, yang wajib dilunasi Pelanggan sebelum Layanan dimulai;
    2. Biaya bulanan, yang sesuai dengan jenis Layanan dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan.
    3. Biaya tambahan untuk penyediaan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.
  2. Daftar Biaya biaya tambahan CBN adalah sebagai berikut :
    1. Bagi Pelanggan CBN Fiber, biaya sewa DensTV Box sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)/unit akan dikenakan setiap bulannya.
    2. Penarikan kabel ethernet diluar standar CBN atau melebihi 1 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)/meter;
    3. Penarikan kabel Patch Cord diluar standard CBN atau melebihi 25 meter akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)/meter.
    4. Penggantian kerusakan DensTV Box V.2X atau V.2Y akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)/unit.
    5. Pergantian kerusakan DensTV Box V.3 akan dikenakan biaya sebesar Rp. 799.000 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)/unit.
    6. Penggantian kerusakan ONU/ONT CBN akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/unit.
    7. Penggantian kerusakan Kabel HDMI akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)/unit.
    8. Penggantian kerusakan Remote Control akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/unit.
    9. Penggantian kerusakan Kabel RCA akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)/unit.
    10. Penggantian kerusakan Set Adaptor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/unit.
    11. Biaya pengiriman invoice cetak sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) di wilayah JABODETABEK dan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) di wilayah lainnya untuk setiap pengiriman.
  3. Apabila pelanggan mengajukan permintaan perpindahan alamat layanan, maka pelanggan akan dikenakan biaya relokasi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apa pun melalui karyawan dan/atau petugas CBN di lokasi pemasangan.
  5. Penagihan atas penggunaan Layanan CBN akan dilakukan di setiap Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh CBN melalui Faktur Tagihan/Invoice yang dikirimkan ke Pelanggan.
  6. Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran tagihan harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
     

Pasal 6 - Penutupan Layanan

  1. CBN berhak untuk memutuskan Layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk melakukan pengakhiran masa berlangganan dalam keadaan:
    1. Pelanggan lalai melunasi kewajibannya sesuai dengan prosedur dan ketetuan yang ditentukan oleh CBN;
    2. Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN;
    3. Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      Dalam hal terjadinya pengakhiran Layanan, CBN dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
  2. Pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 ayat 1, akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Pelanggan.
  3. Minimum masa berlangganan adalah 12 (dua belas) bulan, apabila sewaktu-waktu Pelanggan menginginkan pengakhiran Layanan sebelum 12 (dua belas) bulan masa berlangganan, maka Pelanggan wajib terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemutusan dan wajib membayar biaya penalti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  4. Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan.

Pasal 7 - Jaminan dan Pembatasan Tanggung Jawab

  1. CBN bertanggung jawab penuh atas kualitas layanan yang diberikan kepada Pelanggan terkecuali akibat adanya gangguan yang timbul karena kelalaian Pelanggan dan/atau dilaksanakannya tindakan pengamanan darurat dan peristiwa lainnya yang terjadi diluar kendali CBN (force majeure) sebagai penyedia Layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu akibat dari adanya putusan pengadilan, ketentuan dan peraturan hukum yang baru dan berlaku surut maupun adanya keputusan dari Instansi Pemerintah yang berwenang dalam mengeluarkan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyediaan Layanan CBN diwaktu yang akan datang.
  2. CBN berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah Layanannya termasuk dengan perubahan harga dikemudian hari, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran CBN, email blast, website, dan teks berjalan (scrolling text), atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga

Pasal 8 - Kerahasiaan dan Hak Cipta

  1. CBN menjamin akan menjaga kerahasiaan data Pelanggan.
  2. CBN berhak untuk memberikan informasi mengenai identitas Pelanggan terdaftar kepada pejabat penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 9 - Hukum dan Lain-Lain

  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh Ketentuan ini oleh salah satu atau kedua belah pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Ketentuan jika hal-hal tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure (keadaan memaksa).
  2. Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
  3. Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara Pelanggan dan CBN.
  4. Apabila Pelanggan dan CBN tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka Pelanggan dan CBN sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum umum dan tetap.
  5. Apabila telah terjadi suatu pertentangan atau ditemukannya ketidaksesuaian antara Ketentuan Penyediaan Layanan CBN dengan Dokumen lain yang masih saling berhubungan dalam penyediaan Layanan yang disediakan oleh CBN, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN ini.

Pasal 10 - Amandemen dan Variasi

  1. Apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN yang secara khusus mengatur bahwa ketentuan alternatif sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyediaan Layanan CBN kepada Pelanggan lebih berlaku atas ketentuan yang terdapat didalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN ini, maka ketentuan pengganti yang terdapat didalam dokumen tersebutlah yang akan berlaku selama hanya berlaku atas dokumen-dokumen sebagaimana yang dimaksud tersebut dan bukan merupakan variasi dari Ketentuan manapun dalam Ketentuan Penyediaan Layanan CBN.
  2. CBN memiliki hak untuk mengubah baik secara sebagian maupun menyeluruh terhadap isi dari Ketentuan Penyediaan Layanan CBN dikemudian hari. Setiap perubahan dapat dilihat pada website CBN dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran CBN, email blast, website, dan teks berjalan (scrolling text), atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga.

Pasal 11 - Kontak Layanan Pelanggan

Customer Service / Helpdesk
PT Cyberindo Aditama

Informasi Customer Service dapat berubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.